Neno Warisman: Dari Bahasa Terbukti Ada Penistaan
Kabareskrim: Kalau Kasus Ahok Tak Berlanjut, Tidak Bisa Dilaporkan Lagi
Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki T Purnama (Ahok) masih dilakukan. Jika dinilai tidak ada pelanggaran pidana, kasus Ahok akan berakhir. Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, keputusan hasil gelar pekara akan diungkapkan maksimal 2 hari ke depan. Jika memang kasus tidak berlanjut, pelapor tak dapat melaporkan kembali kasus ini.
"Itu hak orang mau laporkan (jika diputuskan tak ada pidana), kalau objek sama enggak bisa lagi," tegas Ari Dono di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (16/11/2016).
Ari menjelaskan, karena tingginya atensi publik, gelar perkara kali ini dilaksanakan secara terbuka terbatas. Tahapan penyampaian hasil penyelidikan dari penyelidik, termasuk barang bukti, pemutaran video hingga penyidik membacakan bagian penting hasil interview saksi yang berjumlah sekitar 40 orang.
"Kemudian hadir hari ini tidak semua, perwakilan saja yang dibacakan dari 6 pelapor dan 5 ahli," katanya.
Setelah mendengarkan pemaparan penyidik, pihak pelapor menyimak, memberikan tambahan dan koreksi. Jika ada bukti tambahan dapat diberikan ke penyidik yang dalam hal ini belum akhir penyelidikan, namun belanja masalah.
"Nanti selesai dari ini, kumpulkan informasi, kita akan tutup dan kita laksanakan perumusan dan untuk berikan rekomendasi pada penyidik apakah gelar perkra cukup bukti sehingga dilanjutkan atau bukan tindak pidana sehingga dianggap selesai," tutupnya.
"Itu hak orang mau laporkan (jika diputuskan tak ada pidana), kalau objek sama enggak bisa lagi," tegas Ari Dono di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (16/11/2016).
Ari menjelaskan, karena tingginya atensi publik, gelar perkara kali ini dilaksanakan secara terbuka terbatas. Tahapan penyampaian hasil penyelidikan dari penyelidik, termasuk barang bukti, pemutaran video hingga penyidik membacakan bagian penting hasil interview saksi yang berjumlah sekitar 40 orang.
"Kemudian hadir hari ini tidak semua, perwakilan saja yang dibacakan dari 6 pelapor dan 5 ahli," katanya.
Setelah mendengarkan pemaparan penyidik, pihak pelapor menyimak, memberikan tambahan dan koreksi. Jika ada bukti tambahan dapat diberikan ke penyidik yang dalam hal ini belum akhir penyelidikan, namun belanja masalah.
"Nanti selesai dari ini, kumpulkan informasi, kita akan tutup dan kita laksanakan perumusan dan untuk berikan rekomendasi pada penyidik apakah gelar perkra cukup bukti sehingga dilanjutkan atau bukan tindak pidana sehingga dianggap selesai," tutupnya.
Ahok: Saya Siap Jadi Tersangka
![]() |
| Sumber img : Foto: Neno Warisman di Mabes Polri (Rini Friastuti/detikcom) |
Ikut Gelar Perkara Ahok, Neno Warisman: Dari Bahasa Terbukti Ada Penistaan
Neno Warisman ikut hadir dalam gelar perkara kasus laporan dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Neno mengklaim hadir sebagai saksi ahli bahasa dari pihak pelapor, Novel Bakmumin.
"Dari ahli bahasa kita betul-betul temukan secara bahasa maupun niat itu bisa dibuktikan dari bahasa bahwa memang terjadi penistaan, itu bukan omong kosong, itu benar," kata Neno usai keluar dari Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Neno mengatakan ada tiga faktor atas pendapatnya itu. Yang pertama, ekspresi antara pikiran dan hati seseorang itu sama. Sebab, masih kata Neno, tidak mungkin seseorang berpikir lalu mengatakan hal yang tidak dipikirkannya.
"Yang kedua adalah ekspresi realitas. Yang ketiga adalah jika kita mengatakan sesuatu, kita ingin orang lain percaya itu," ujarnya.
"Dari bahasa sangat kuat sekali untuk membuktikan ada penistaan," sambungnya.
Neno menuturkan, belum ada adu argumen saat dia berada di dalam ruangan gelar perkara Ahok. Proses gelar perkara baru tahap penyampaian ringkasan-ringkasan saksi dari pelapor.
"Berlangsung hanya ringkasan-ringkasan saja belum berlangsung dialog. Sayang waktunya selama 48 menit agak ngantuk juga melihat videonya, setelah ditayangkan," ujarnya.
Sumber : Detik.com
Neno Warisman ikut hadir dalam gelar perkara kasus laporan dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Neno mengklaim hadir sebagai saksi ahli bahasa dari pihak pelapor, Novel Bakmumin.
"Dari ahli bahasa kita betul-betul temukan secara bahasa maupun niat itu bisa dibuktikan dari bahasa bahwa memang terjadi penistaan, itu bukan omong kosong, itu benar," kata Neno usai keluar dari Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Neno mengatakan ada tiga faktor atas pendapatnya itu. Yang pertama, ekspresi antara pikiran dan hati seseorang itu sama. Sebab, masih kata Neno, tidak mungkin seseorang berpikir lalu mengatakan hal yang tidak dipikirkannya.
"Yang kedua adalah ekspresi realitas. Yang ketiga adalah jika kita mengatakan sesuatu, kita ingin orang lain percaya itu," ujarnya.
Hasil Gelar Perkara Kasus Ahok Diumumkan Rabu Besok
"Dari bahasa sangat kuat sekali untuk membuktikan ada penistaan," sambungnya.
Neno menuturkan, belum ada adu argumen saat dia berada di dalam ruangan gelar perkara Ahok. Proses gelar perkara baru tahap penyampaian ringkasan-ringkasan saksi dari pelapor.
"Berlangsung hanya ringkasan-ringkasan saja belum berlangsung dialog. Sayang waktunya selama 48 menit agak ngantuk juga melihat videonya, setelah ditayangkan," ujarnya.
Sumber : Detik.com
