Ahok: Saya Ngomong Apa Saja Dipelintir
Calon gubernur petahana di Pilkada DKI 2017, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Ahok membantah tudingan telah menfitnah dan mengatakan demonstran 4 November mendapat bayaran.
"Saya enggak bilang menuduh (dapat Rp 500 ribu) kok. Saya kan sampaikan, kamu baca saja berita yang ada," ujar Ahok di Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (18/11/2016).
Menurut dia, tak pernah ada kata-kata massa mendapat bayaran Rp 500 ribu saat berunjuk rasa 4 November 2016. Ahok hanya menyebut ada media yang menuliskan demonstran menerima uang tersebut.
"Socmed kan bisa dibaca. Saya enggak pernah bilang kok (pendemo terima uang)," ucap Ahok.
Dia pun mengatakan tidak sekali ini omongannya diartikan lain alias diplintir. "Saya ngomong apa saja dipelintir," tandas Ahok.
Sebelumnya, Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini Ahok dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran mana baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Menurut perwakilan ACTA, Habiburokhman, pernyataan Ahok yang diduga fitnah yaitu tudingan massa aksi menerima bayaran Rp 500 ribu pada saat demo 4 November 2016.
"Pernyataan itu kami dapat dari websitemobile.abc.net.au dengan judul berita 'Jakarta Governor Ahok Suspect in blasphemy case, Indonesia Police say', yang di dalamnya terdapat rekaman video pernyataan langsung Ahok yang secara garis besar mengatakan 'It's not easy you send more than 100.000 people, most of them if you look at the news, Said they got the Money 500.000 rupiahs," ucap Habiburokhman di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 17 November 2016.
http://news.liputan6.com/read/2656045/ahok-saya-ngomong-apa-saja-dipelintir?HouseAds&campaign=AhokTErsangka_Home_STM

Mestikah Ahok Ditahan? Ini Penjelasan Pengamat Hukum
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Berbagai pihak meminta agar aksi demonstrasi susulan tak perlu terjadi. Apalagi menuntut agar Ahok segera tahan.
Menurut pengamat Hukum Pidana Ahmad Rifai, ditahan atau tidaknya Ahok merupakan kewenangan penyidik Polri.
"Kewenangan menahan apakah seseorang layak ditahan atau tidak ya penyidik dengan alasan subjektif," ujar Rifai kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Beberapa alasan penyidik menahan orang, kata dia, misalnya jika dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti. Namun, kata dia, penyidik memutuskan tidak menahan Ahok karena dianggap kooperatif.
Untuk itu, kata Rifai, ia meminta agar masyarakat mengawal proses hukum yang saat ini masih berjalan. Ketimbang melakukan demonstrasi untuk menuntut Ahok ditahan.
"Kasus Ahok ini bisa juga di-SP3 (dihentikan) karena tidak cukup bukti dan tidak ditemukan unsur pidana," ujar Rifai.
Sementara beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan penahanan terhadap seorang tersangka telah diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP. Menurut dia, dalam pasal itu tidak mengatakan setiap kasus yang diancam hukuman 5 tahun harus dilakukan penahanan.
"(Tapi) yang dikatakan dapat dilakukan penahanan tapi (harus) memenuhi syarat objektif dan subjektif," kata Tito saat memberikan keterangan pers di kompleks Mabes Polri.
Tito menjelaskan, syarat objektif bahwa harus punya keyakinan mutlak atas suatu tindak pidana. "Karena penyidik terbelah dan tidak bulat," tegas dia.
Namun, kata Tito, penyidik yang berpendapat telah terjadi tindak pidana lebih mendominasi. Karena itu, kasus harus dinaikkan ke tingkat penyidikan dan menetapkan Ahok sebagai tersangka. Kasusnya diputuskan diselesaikan di peradilan terbuka.
Sementara alasan subjektifnya, menurut Tito, antara lain adanya kekhawatiran melarikan diri menghilangkan alat bukti serta mengulangi kesalahan.
Tito menjelaskan, berdasarkan laporan Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto kepadanya, Ahok cukup kooperatif. Pada saat akan dipanggil, justru Ahok lebih dulu datang kepada penyidik untuk memberikan klarifikasi.
"Ketika dipanggil, Ahok juga datang," ucap Tito.
Kemudian, Tito menambahkan, pihaknya juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk segera menerbitkan surat perintah pencegahan terhadap Ahok. Sebab saat ini, yang bersangkutan wajib mengikuti proses hukum atas kasus yang membelitnya.
"Namun sebagai antisipasi, penyelidik memutuskan melakukan pencegahan ke luar negeri. Jangan sampai nanti, mohon maaf, yang bersangkutan ke luar negeri polisi disalahkan. Jadi lebih baik kita cegah," ucap Tito.
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) memutuskan kembali turun ke jalan. Mereka akan menggelar demonstrasi bertajuk "Bela Islam III" pada Jumat 2 Desember 2016.
"Saya hanya ingin tegaskan, kesepakatan yang ada di GNPF MUI, karena Ahok tak ditahan sampai sekarang, maka GNPF MUI memutuskan dengan aklamasi kesepakatan dengan seluruh elemen untuk menggelar aksi Bela Islam III Jumat, 2 Desember 2016," ujar pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Tebet, Jakarta Selatan.
Rizieq mengatakan, aksi lanjutan dari demo 4 November ini akan diikuti berbagai elemen organisasi Islam. Aksi akan dimulai dengan ibadah salat Jumat berjamaah.
http://news.liputan6.com/read/2655653/mestikah-ahok-ditahan-ini-penjelasan-pengamat-hukum
Pimpin Istigasah di Monas, Ustaz Arifin Ilham Doakan Ahok
Ustaz kondang Arifin Ilham menjadi pemimpin dan pembimbing dalam istigasah dan doa bersama yang digelar TNI-Polri di silang Monas, Jakarta Pusat. Saat memimpin doa, Arifin mengucap syukur dengan munculnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang diduga menistakan agama. Kasus ini secara tak langsung justru mempersatukan umat Islam.
Akibat kasus tersebut, umat Islam di Tanah Air yang sebelumnya tampak terkotak-kotak, kini bersatu dan menentang tindakan yang dinilai melukai perasaan umat Muslim itu.
"Karena beliaulah, (Ahok,) kami dapat bersatu," tutur Arifin dalam doanya di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2016).
Kendati demikian, Arifin tetap mendoakan Ahok agar mendapatkan petunjuk dari Allah SWT. Dengan begitu, tidak ada lagi kejadian yang serupa di kemudian hari.
"Kami doakan Ahok mendapatkan hidayah. Beliau belum paham betapa indahnya iman Islam itu. Betapa indahnya ajaran Islam itu," ucap dia, memanjatkan doa.
"Ya Rabb, Tuhan Penguasa Langit dan Bumi, jaga kami terus dalam taufik Islam hidayah Mu," kata Arifin.
Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama jemaah yang terdiri dari 3.000 masyarakat dari berbagai kelompok pengajian, 5.000 anak yatim, dan 22.000 pasukan TNI-Polri mengikuti istigasah.
Istigasah yang digelar di Monas, Jakarta Pusat, itu bertujuan untuk mendoakan keselamatan bangsa dan para pahlawan Tanah Air. Khususnya agar keamanan tetap terjaga jelang Pilkada serentak 2017.
http://news.liputan6.com/read/2655628/pimpin-istigasah-di-monas-ustaz-arifin-ilham-doakan-ahok