Ahok Jadi Tersangka, MUI Sarankan Mundur dari Pencalonan
Koordinator Tim Advokasi Majelis Ulama Indonesia, Ahmad Yani, menyarankan agar calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mundur dari pencalonannya.
“Ahok sudahlah concern ke pembelaan,” ujarnya saat menanggapi penetapan status tersangka terhadap Ahok dalam perkara dugaan penistaan agama, Rabu, 16 November 2016.
Menurut Ahmad, keputusan Ahok untuk mundur dari pencalonannya tergolong sulit jika merujuk ke Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah. Meski begitu, kata dia, keputusan tersebut patut dijalani atas dasar pertimbangan moral. “Seharusnya secara moral dia mundur, obligasinya sudah kehilangan pijakan,” ujarnya.
Status tersangka resmi disandang Ahok hari ini. Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Ari Dono menyatakan keputusan itu diambil setelah mempelajari temuan alat bukti dan keterangan saksi dalam gelar perkara.
“Meskipun hasilnya tidak bulat, tapi didominasi dengan pendapat yang menyatakan perkara ini harus diselesaikan di peradilan,” ujar Ari.
Ahmad menilai keputusan Bareskrim sejalan dengan kajian dan pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan Ahok telah menistakan agama. “Saya meyakini betul, Ahok jadi tersangka akan berdampak terhadap dukungan ke Ahok dan tergerus luar biasa (dukungannya). Mungkin bisa saja satu putaran itu Anies, kalau dua putaran Anies dan Agus,” ujarnya.
Menurut Ahmad, perkara yang dipicu oleh ucapan Ahok terkait Al-Maidah ayat 51 ini tak cukup dengan penetapan status tersangka. Ia menyarankan agar polisi segera menangkap Ahok. “Saya sarankan penyidik lakukan penahanan untuk kepentingan penyidik dan Ahok,” katanya. “Menurut saya Ahok aman ditempatkan di polisi, proses penahanan juga bagian dari perlindungan,” ucapnya.
Keputusan polisi terhadap perkara Ahok diyakini Ahmad bakal meredam rencana demonstrasi besar-besaran seperti yang terjadi pada 4 November lalu. Menurut dia, tuntutan umat Islam saat ini harus berpindah untuk mengawal penyelesaian proses hukum. “Aksi-aksi harus berpindah, tidak perlu lagi yang masif, tuntutan sudah terakomodasi,” ujarnya.
https://nasional.tempo.co/read/news/2016/11/16/078820626/ahok-jadi-tersangka-mui-sarankan-mundur-dari-pencalonan
![]() | |
| Sejumlah mahasiswa dari kelompok HMI terlibat bentrok dengan pihak kepolisian saat berdemo di depan Istana Negara, Jakarta, 4 November 2016. TEMPO/Subekti. |
Jika Ahok Tak Ditangkap, HMI Kerahkan Massa 25 November
Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Mulyadi P. Tamsir, berencana mengerahkan massa untuk ikut dalam aksi ketiga pada 25 November 2016.
Hal itu mereka lakukan jika kepolisian tak kunjung menangkap dan menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. “Kita lihat hasil gelar perkara (kasus Ahok) besok,” ucap Mulyadi di Polda Metro Jaya, Selasa, 15 November 2016.
Menurut dia, pihaknya akan menggalang massa untuk turun ke jalan dan merangsek ke Istana Negara. Kecuali polisi telah memenuhi berhasil memberi keadilan bagi rakyat atas kasus tersebut.
Mulyadi menjelaskan, penista agama dan Al-Quran harus diberi sanksi. Jika tidak, berarti pemerintah tidak mampu memenuhi unsur keadilan rakyat. “Kita akan menuntut pemerintah (menangkap Ahok),” tutur Mulyadi.
“Tuntutan kemarin jelas, bahwa Ahok itu menistakan agama, menistakan Al-Quran,” ujarnya. Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah memberi sanksi kepada calon pehana gubernur DKI Jakarta.
Sebelumnya, Mulyadi juga menceritakan, saat demonstrasi 4 November lalu, HMI mengerahkan seribu orang. Mereka ikut bergabung bersama demonstran lain di Istana Negara. Aksi massa sejak siang hingga sore berjalan tertib. Namun, saat malam hari, massa bergolak dan terlibat kericuhan dengan polisi.
https://nasional.tempo.co/read/news/2016/11/15/063820479/jika-ahok-tak-ditangkap-hmi-kerahkan-massa-25-november#
