Jadi Tersangka Penerima Suap Rp 1,9 M, Berapa Kekayaan AKBP Brotoseno?
AKBP Brotoseno telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari pengacara yang mengaku terkait pihak berperkara. Dia diduga menerima suap Rp 1,9 miliar guna penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah. AKBP Brotoseno diketahui pernah menjadi penyidik KPK. Sebagai penyidik, maka dia wajib melaporkan kekayaannya sesuai dengan UU No 28/1999.
"Kalau sudah lapor, pasti ada (laporannya). Saya juga tidak hafal," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi di Plaza Festival, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat malam (18/11/2016).
Melalui situs resmi KPK yang ditengok detikcom, Sabtu (19/11) tercantum Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atas nama R Brotoseno senilai Rp 724.400.000 di tahun 2011. Total kekayaan Brotoseno meningkat dari tahun 2010 yakni Rp 278.875.183. Di tahun 2011, dia tercatat memiliki harta tak bergerak berupa tanah seluas 250 meter persegi di Jakarta Timur senilai Rp 525.000.000. Sementara pada tahun sebelumnya harta tersebut belum ada.
Pada tahun 2010, Brotoseno melaporkan kekayaan berupa mobil Toyota Corolla Altis senilai Rp 130.000.000. Sedangkan di tahun berikutnya, dia tercatat memiliki Toyota Fortuner senilai Rp 310.000.000.
Brotoseno melaporkan kekayaan berupa logam mulia di tahun 2010 yang nilainya Rp 12.000.000, angka itu meningkat di tahun berikutnya menjadi Rp 13.000.000. Sementara itu di tahun 2010 dia memiliki batu mulia senilai Rp 28.000.000, di tahun berikutnya sudah tak dimiikinya lagi.
Brotoseno memiliki giro setara kas sebanyak Rp 130.000.000, meningkat tipis dari tahun sebelumnya yakni Rp 129.537.494. Namun di tahun 2011, dia memiliki utang pinjaman uang sebesar Rp 253.600.000 dan utang kartu kredit senilai Rp 9.000.000.
http://news.detik.com/berita/3349125/jadi-tersangka-penerima-suap-rp-19-m-berapa-kekayaan-akbp-brotoseno
AKBP Raden Brotoseno ditangkap karena dugaan menerima suap senilai Rp 1,9 miliar. Brotoseno yang sempat menjadi penyidik KPK ini terima suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, proses hukum harus tetap berjalan terhadap Brotoseno. Basaria yang juga berasal dari institusi Polri ini menyatakan hal tersebut karena sudah merupakan kesepakatan bersama.
"Kita sudah sepakat, siapa pun itu kalau memang ditemukan apalagi tertangkap tangan, ya harus diproses. Biar pun dia anggota Polri, harus diproses," kata Basaria di sela acara Konser Suara Antikorupsi di Plaza Festival, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016) malam.
Basaria mengatakan hal tersebut ialah komitmen bersama. Ia menambahkan, sebagai anggota Polri dan mantan penyidik KPK semestinya, Brotoseno menjadi contoh bagi masyarakat.
"Ya kita punya pemikiran, apalagi pernah jadi penyidik KPK. Kita punya pemikiran, mereka menjadi contoh. Tapi kalau sudah terjadi sekarang, ya harus kita proses," ujar Basaria yang berpangkat Brigadir Jenderal ini.
Brotoseno ditangkap bersama polisi berinisial D karena menerima duit dari pengacara berinisial HR. Duit yang diterima Brotoseno Rp 1,9 miliar dari total Rp 3 miliar yang dijanjikan pengacara. Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan HR memberikan uang kepada penyidik dalam dua tahap selama kurun Oktober dan awal November tahun ini. Duit ini, terkait perkara dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014. Tujuan pemberian duit agar penanganan perkara yang didampingi pengacara berinisial HR diperlambat.
AKBP Brotoseno dan D ditangkap Tim Saber dibantu tim Pengamanan Internal (Paminal) pada Jumat (11/11) pekan lalu. Keduanya terancam sanksi etik dari Mabes Polri.
"Untuk 2 anggota tersebut, kita kenakan UU internal pelanggaran kode etik profesi. Pasal 7 dan Pasal 13 terhadap peningkatan citra dan kehormatan Polri, serta anggota Polri dilarang melakukan KKN dan gratifikasi," kata Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/11).
Bareskrim Polri telah menahan Brotoseno di Rutan Mapolda Metro Jaya. Sementara pengacara inisial HR dan perantara inisial LM yang ikut ditangkap saat ini sudah ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
http://news.detik.com/berita/d-3349115/kpk-akbp-brotoseno-harus-diproses-meski-anggota-polri
