Tampilkan postingan dengan label #KampanyePilkada. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label #KampanyePilkada. Tampilkan semua postingan
Warga Semper Peluk Djarot dan Membolehkan Ahok Datang

Warga Semper Peluk Djarot dan Membolehkan Ahok Datang

Blusukan saat kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat ke RT 06/RW 06 Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, disambut meriah warga. Bahkan, warga membolehkan jika Gubernur DKI non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok datang ke wilayah tersebut.

"Ini saya tanya, kalau misalnya Pak Ahok ke sini, boleh enggak," tanya Djarot ke warga Semper Timur, Sabtu (19/11/2016).

"Boleh," teriak warga kompak, sambil menunjukan simbol dua jari, kepada Djarot.

Kedatangan Djarot menarik perhatian bapak-bapak atau ibu-ibu warga setempat yang sedang beraktivitas berbagai kegiatan di depan rumah. Djarot sesekali menghampiri untuk bersalaman, berbincang, dan meladeni foto bersama warga. Suara-suara dukungan memang kerap terdengar saat Djarot kampanye di wilayah ini.

Seorang pria lantas menghampiri Djarot, dan meminta Cawagub DKI nomor pemilihan dua itu untuk maju terus di Pilkada DKI.

"Hidup nomor dua, lanjutkan Pak. Jangan takut," teriak pria itu. "Tidak pernah takut," jawab Djarot, sambil mengangkat tangan.

"Semangat Pak," ujar pria itu, lalu menghampiri Djarot untuk meminta foto bareng.

Saat Djarot hendak pulang dari kawasan itu, bahkan seorang pria yang disapa Djarot secara mengejutkan memeluk Djarot. Momen itu sempat membuat kaget relawan dan pengawal Djarot. Ternyata, selagi memeluk, pria itu sambil mendoakan Djarot.

"Enggak apa-apa, aku didoain," ujar Djarot tersenyum. Kedatagan Djarot memang disambut antusias warga setempat.

Dalam kunjungannya ke Semper Timur itu, Djarot menjanjikan, jika dirinya aktif lagi sebagai Wagub DKI setelah cuti kampanye, akan menindak lanjuti untuk membenahi kawasan tersebut. Djarot menjanjikan pengerukan drainase dan perbaikan jalan di atas drainase tersebut. Bahkan, dirinya berniat agar kawasan itu punya Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Ia ingin lahan bekas rumah yang terbakar, dijadikan RPTRA.

"Ini kan habis kebakaran, sudah ber tahun-tahun tidak dibangun oleh sebab itu kita sampaikan kepada RT nya, kepada warganya, sebaiknya dijual saja, kami ganti. Sehingga nanti kita bisa gunakan untuk RPTRA sekaligus di situ juga bisa untuk lapangan bola, bulu tangkis. Kita perbanyak ruang terbuka hijau," ujar Djarot.

http://megapolitan.kompas.com/read/2016/11/19/20463401/warga.semper.peluk.djarot.dan.membolehkan.ahok.datang

Warga Semper Peluk Djarot dan Membolehkan Ahok Datang


Djarot Heran Panwaslu Larang Dia Masuk Mushala, tetapi Diam Saat Ada Penghadangan

Calon wakil gubernur petahana DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, sempat dikira hendak berkampanye di sebuah mushala di kawasan RT 06 RW 06, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, oleh seorang anggota Panwaslu yang mengawasi kampanye Djarot. Setelah kampanye, Djarot kembali mengungkit kejadian itu. Djarot mempertanyakan reaksi anggota Panwaslu itu, yang berbeda ketika ia mendapat penolakan dari massa yang bukan warga sekitar.

"Saya bilang, saya juga pernah kan ditolak di sini, di Kalibaru, kenapa enggak pernah diproses? Saksinya banyak, buktinya ada, orangnya (yang menolak) kelihatan, iya enggak?" kata Djarot, di lokasi, Sabtu (19/11/2016).

Terlebih lagi, kata Djarot, pada kejadian di Kalibaru, saat penolaknya dihampiri, ternyata mereka bukan warga setempat.

"Saya ajak ngomong, bukan warga situ, dia warga RW 7, (sedangkan) kami ketemu (warga) RW 1, iya enggak?" ujar Djarot.

Untuk itu, ia berharap Panwaslu juga proaktif untuk kejadian-kejadian penolakan terhadap dirinya.

"Maksud saya itu, proaktif. Kalau enggak proaktif, bagaimana?" ujar Djarot.

"Makanya, lucu banget, masa saya masuk mushala enggak boleh. Lah, kalau saya shalat bagaimana? Nah, boleh toh, kalau misalnya aku bantu situ, boleh enggak, ketika saya aktif (perbaiki mushala)," ujar Djarot.

"Kami akan meninggikan (mushala) itu, dan untuk mengeruk itu nanti ini ketika saya aktif akan saya tindak lanjuti, boleh enggak begitu? Ya boleh, makanya lucu banget begitu," ujar Djarot.

Djarot juga menyatakan dirinya tidak kampanye atau menawarkan visi dan misi di dalam mushala.

"Makanya, kalau saya dateng ke situ ada emblem-emblem nomor dua, (atau) saya menyampaikan visi-misi di situ, ya enggak boleh," ujar Djarot.

http://megapolitan.kompas.com/read/2016/11/20/05343921/djarot.heran.panwaslu.larang.dia.masuk.mushala.tetapi.diam.saat.ada.penghadangan
KPU DKI: Ahok Jadi Tersangka, Pencalonan Tidak Gugur

KPU DKI: Ahok Jadi Tersangka, Pencalonan Tidak Gugur

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Lalu bagaimana dengan pencalonannya sebagai Gubernur DKI Jakarta?

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, berdasarkan undang-undang yang berlaku seorang calon kepala daerah yang tersandung kasus hukum tetap bisa menjalani proses pemilu.

"Pencalonan tidak gugur, beliau (Ahok) tetap bisa melanjutkan tahapan dan tetap bisa melakukan kegiatan kampanye," ujar Sumarno kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Namun, kata Sumarno, jika Ahok sudah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih maka pencalonannya sebagai gubernur DKI Jakarta bisa dibatalkan.

"Kalau terpidana berdasarkan vonis terpidana dalam ancaman hukuman 5 tahun atau lebih KPU akan memberikan sanksi untuk membatalkan pencalonan," kata dia.

Kecuali, kata Sumarno jika Ahok mengajukan banding atas vonis pengadilan maka status hukumnya belum inkracht.

"Tunggu selesai proses banding, berarti masih bisa lanjut pencalonannya," tandas Sumarno.

http://pilkada.liputan6.com/read/2653424/kpu-dki-ahok-jadi-tersangka-pencalonan-tidak-gugur


Meski Jadi Tersangka, Ahok Tetap Blusukan

Polri menetapkan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka. Meski menyandang status hukum baru, Ahok tetap melakukan aktivitas kampanye.

"Kami tetap akan blusukan, kami akan menyampaikan semua yang sudah disampaikan dan katakan bahwa Pak Ahok dan Pak Djarot telah memberikan bukti," ujar Ruhut Sitompul, juru bicara Ahok-Djarot di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
KPU DKI: Ahok Jadi Tersangka, Pencalonan Tidak Gugur
Terkait status tersangka terhadap Ahok, Ruhut merasa sebagai pihak yang teraniaya. Namun, ia percaya rakyat Jakarta tetap akan memberikan suaranya untuk pasangan Ahok-Djarot.

"Kami memang teraniaya, tapi biarkan rakyat Jakarta jelas memilih Ahok-Djarot karena suara rakyat suara Tuhan," ujar Ruhut.

Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di pengadilan yang terbuka, konsekusensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

http://pilkada.liputan6.com/read/2653525/meski-jadi-tersangka-ahok-tetap-blusukan
AHOK KAMPANYE :  Warga Ciracas Sebut Menikmati Hasil Kerja Ahok

AHOK KAMPANYE : Warga Ciracas Sebut Menikmati Hasil Kerja Ahok

Warga mengaku tidak mengenal dengan pendemo yang menolak kedatangan calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Gang Mandiri, Jalan Centex, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/11/2016) sore. Salah satunya Aminah, warga RT 2 RW 10, Gang Mandiri.

"Itu mereka bukan warga setempat, orang luar, saya enggak kenal," kata Aminah kepada wartawan, di lokasi kampanye Ahok.

Aminah mengatakan, dia sebagai warga menerima siapa pun calon gubernur dan wakil gubernur yang menyambangi lingkungan rumahnya. Sama dengan Aminah, seorang warga lainnya, Nilawati, mengaku tidak mengenal warga yang mendemo Ahok. Nilawati baru saja diberi tahu bahwa warga yang menolak Ahok merupakan warga Kampung Rambutan dan Kampung Baru.

"Itu yang nolak warga cabutan semua. Kami enggak kenal, paling ada satu orang yang kami kenal," kata Nilawati.

Nilawati merupakan warga yang terlihat ikut berkerumun berebut berfoto bersama Ahok. Dia mengaku senang lingkungan rumahnya dikunjungi Ahok.

"Saya jadi ganjen nih Pak Ahok ke sini. Soalnya kami menikmati kerjanya, mau dibangun RPTRA (ruang publik terpadu ramah anak) di sini," kata Nilawati semringah.

Dia menegaskan, warga setempat akan menerima siapa pun calon gubernur dan wakil gubernur yang datang ke lingkungan tempat tinggalnya. Namun, kata dia, pasangan calon nomor satu, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, serta pasangan calon nomor tiga, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, belum pernah mengunjungi lingkungan tempat tinggalnya.

AHOK KAMPANYE :  Warga Ciracas Sebut Menikmati Hasil Kerja Ahok"Kami terbuka siapa pun yang datang ke sini. Tapi siapa pun cagub yang datang ke sini, saya tetap suka Ahok. Enggak bisa diprovokasi," kata Nilawati.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2016/11/15/16351681/tak.pengaruh.diprovokasi.warga.ciracas.sebut.menikmati.hasil.kerja.ahok



Ahok Tak Akan Tiru Langkah Djarot Temui Pendemo

Calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menegaskan tak akan meniru langkah pendampingnya, calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, yang menemui para pendemo saat berkampanye.

Djarot beberapa kali bertemu dan berkomunikasi dengan orang-orang yang menolak kehadirannya di sejumlah tempat saat berkampanye.

(Lihat: Ditantang Tunjukkan Alamat Rumah, Penghadang Djarot di Pasar Baru Kabur.)

"Ngapain? Orang (para penolak itu) bukan penduduk situ kok," kata Ahok di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/11/2016).

Ahok menyebut orang-orang yang menolak kehadirannya itu hanya berani melakukan aksi unjuk rasa. Mereka, kata dia, tidak akan berani bertindak anarkis.

"Kalau mereka main kasar ya runyam, bisa kena pidana. Kan mereka bukan penduduk kita juga," kata Ahok.

Ahok menyebutkan, kampanye merupakan hak yang dimiliki tiap calon gubernur dan wakil gubernur. Siapapun yang menghambat calon kepala daerah berkampanye akan dipidana.

"Mereka enggak boleh melarang orang kampanye. Kan ada aturannya di UU, mereka bisa dipidana 6 bulan kurungan," kata Ahok.

Pada pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diatur tentang pelarangan bagi setiap orang untuk mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye.

Pelaku penghalangan kampanye terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 bulan dan atau denda maksimal Rp 6 juta.

Ahok sudah beberapa kali diadang orang-orang yang menyatakan menolak kehadirannya di lokasi kampanye, antara lain di Rawa Belong, Kedoya Utara, dan Ciracas. Ahok ditolak orang-orang itu karena dia tersangkut kasus dugaan penistaan agama.

http://megapolitan.kompas.com/read/2016/11/15/20134171/ahok.tak.akan.tiru.langkah.djarot.temui.pendemo