KPU DKI: Ahok Jadi Tersangka, Pencalonan Tidak Gugur
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Lalu bagaimana dengan pencalonannya sebagai Gubernur DKI Jakarta?
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, berdasarkan undang-undang yang berlaku seorang calon kepala daerah yang tersandung kasus hukum tetap bisa menjalani proses pemilu.
"Pencalonan tidak gugur, beliau (Ahok) tetap bisa melanjutkan tahapan dan tetap bisa melakukan kegiatan kampanye," ujar Sumarno kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Namun, kata Sumarno, jika Ahok sudah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih maka pencalonannya sebagai gubernur DKI Jakarta bisa dibatalkan.
"Kalau terpidana berdasarkan vonis terpidana dalam ancaman hukuman 5 tahun atau lebih KPU akan memberikan sanksi untuk membatalkan pencalonan," kata dia.
Kecuali, kata Sumarno jika Ahok mengajukan banding atas vonis pengadilan maka status hukumnya belum inkracht.
"Tunggu selesai proses banding, berarti masih bisa lanjut pencalonannya," tandas Sumarno.
http://pilkada.liputan6.com/read/2653424/kpu-dki-ahok-jadi-tersangka-pencalonan-tidak-gugur
Meski Jadi Tersangka, Ahok Tetap Blusukan
Polri menetapkan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka. Meski menyandang status hukum baru, Ahok tetap melakukan aktivitas kampanye.
"Kami tetap akan blusukan, kami akan menyampaikan semua yang sudah disampaikan dan katakan bahwa Pak Ahok dan Pak Djarot telah memberikan bukti," ujar Ruhut Sitompul, juru bicara Ahok-Djarot di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Terkait status tersangka terhadap Ahok, Ruhut merasa sebagai pihak yang teraniaya. Namun, ia percaya rakyat Jakarta tetap akan memberikan suaranya untuk pasangan Ahok-Djarot.
"Kami memang teraniaya, tapi biarkan rakyat Jakarta jelas memilih Ahok-Djarot karena suara rakyat suara Tuhan," ujar Ruhut.
Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.
"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di pengadilan yang terbuka, konsekusensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
http://pilkada.liputan6.com/read/2653525/meski-jadi-tersangka-ahok-tetap-blusukan
